andi andi Author
Title: Hukuman Mati Untuk Agus Pelaku Kasus Mutilasi Wanita Hamil di Jakarta
Author: andi
Rating 5 of 5 Des:
Hukuman Mati Untuk Agus Pelaku Kasus Mutilasi Wanita Hamil di Jakarta Hukuman Mati Untuk Agus Pelaku Kasus Mutilasi Wanita Hamil di Jak...
Hukuman Mati Untuk Agus Pelaku Kasus Mutilasi Wanita Hamil di Jakarta

pelaku mutilasi
Hukuman Mati Untuk Agus Pelaku Kasus Mutilasi Wanita Hamil di Jakarta

Savenews.info - Jakarta -Akhirnya Agus yang mempunyai nama lain Kusmayadi (31) telah divonis sebagai tersangka kasus mutilasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Agus juga terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan . 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pada saat melakukan interogasi pelaku Agus, Agus mengaku khilaf saat membunuh Nur (34). Tetapi menurut Krishna dari keterangan para saksi EA dan VA mengaku, Agus sudah beberapa kali membicarakan tentang pembunuhan. Ada sedikit kejanggalan "Dari keterangan saksi dan pelaku. Pelaku mengaku khilaf membunuh sedangkan keterangan saksi pelaku sebelum membunuh sudah bertanya kepada saksi RI dan VA, apakah membunuh dosa atau tidak?" ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016).

"Nah artinya pikiran membunuh itu sudah ada. Itu semua terjadi sebelum pembunuhan," ucapnya. Krishna mengatakan karena perbuatan tersebut Agus terancam dijatuhkan hukuman mati ataupun penjara seumur hidup. Hal tersebut dikarenakan Agus sudah mempunyai pikiran untuk membunuh sebelum pembunuhan.

Polisi berhasil menangkap Agus di Surabaya setelah dinyatakan buronan selama dua hari. Adapun Nur (korban) ditemukan tewas, Parahnya lagi dengan kondisi dimutilasi di rumah kontrakan wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kedua Tangan Nur ditemukan Tim Gabungan Pada Kamis (14/4/2016) yang dipotong di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, untuk potongan kedua kaki Nur masih belum ditemukan. Dimana Nur (korban) posisi sedang hamil tujuh bulan. Kini nur masih Berada di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang untuk dititipkan sementara guna kepentingan penyelidikan sebelum diserahkan kepada keluarganya di Kabupaten Lebak, Banten.

About Author

Advertisement

Post a Comment

 
Top