Tiga anak di bawah umur di Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal sebut saja Kuntum (7), Mekar (6), dan Wangi (5) menjadi korban kejahatan seksual tiga bersaudara. Ironisnya, ketiga pelaku pencabulan itu juga masih di bawah umur.
Ketiga pelaku itu yakni Mj (15), N (9), dan R (5). Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal.
Terungkapnya kasus itu, setelah keluarga korban mengadu ke Unit PPA Polres Tegal beberapa hari lalu. Kepada orang tuanya, ketiga korban yang masih bau kencur itu, menceritakan apa yang dilakukan ketiga pelaku terhadapnya.
Post a Comment