Unknown Unknown Author
Title: Batas Lahan Masih Tumpang Tindih, Pembangunan Frontage Road Waru-Buduran Terancam Molor
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Batas Lahan Masih Tumpang Tindih, Pembangunan Frontage Road Waru-Buduran Terancam Molor Savenews.info I SIDOARJO - Rencana pembangun...

Batas Lahan Masih Tumpang Tindih, Pembangunan Frontage Road Waru-Buduran Terancam Molor




Savenews.info I SIDOARJO - Rencana pembangunan frontage road (FR) Waru-Buduran diperkirakan molor. Hal ini disebabkan belum selesainya pembebasan lahan, terutama milik perorangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga (BM), Sigit Setyawan, mengatakan permasalahan utama pembebasan lahan karena belum jelasnya batas-batas antara lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga sekitar.

"Batas-batasnya masih tumpang tindih antara milik PT KAI dengan warga. Masih banyak yang tidak sinkron antara sertifikat dengan kondisi riil di lapangan," kata Sigit pada SURYA.co.id, Kamis (14/4/2016).

Padahal, lanjutnya, lahan perseorangan pada pembangunan FR ini hanya 31 persen dari total panjang jalan.

Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Sidoarjo ini memaparkan dari 9.200 meter panjang FR, sepanjang 2.850 meter di antaranya adalah milik warga. Sisanya, milik swasta (4.750 meter) dan instansi pemerintah (1.600 meter).

Kendati demikian, meski hanya 31 persen, jumlah pemilik lahan sangat banyak, sekitar 250 warga. Hal ini pula yang membuat PU BM kesulitan membebaskan lahan karena masing-masing warga menilai tanah mereka sendiri-sendiri.

"Apalagi berbenturan dengan lahan PT KAI. Dua-duanya punya sertifikat sah, tapi kondisinya berbeda," sambungnya.



Sigit menuturkan bulan ini juga pihaknya akan berkoordinasi dengan PT KAI Pusat di Bandung untuk menyamakan ketidaksinkronan tersebut. "Bahkan bisa jadi rapat di sana (Bandung)," ungkapnya.

Sigit menerangkan rapat ini berkaitan dengan penghibahan aset BUMN ke Pemkab. Ada sedikit kendala administrasi terkait penghibahan ini, meski secara de jure kedua belah pihak setuju lahan tersebut dimanfaatkan menjadi FR.

"Meski sama-sama instansi negara, kami ingin hibah ini legal, sesuai Undang-Undang (UU). Walau untuk kepentingan umum, aset ini harus bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Prosedur yang sama juga akan diterapkan pada lahan hibah milik TNI AL di kawasan Aloha. Meski telah sepakat menghibahkan, namun belum ada penyerahan secara resmi karena terkendala administrasi.

"Kalau pembahasan dengan PT KAI beres, yang instansi pemerintah lainnya juga menyusul. Kami juga akan konsultasi ke Kejaksaan Agung agar prosedur hibah ini tak berbenturan dengan hukum," paparnya.


Penulis: Mujib Anwar
Editor: Parmin
Sumber: Surya.co.id

About Author

Advertisement

Post a Comment

 
Top