afchannel afchannel Author
Title: Ditinggal Istri Jadi TKW Di Hongkong, Bapak Tiduri Anak Hingga Melahirkan
Author: afchannel
Rating 5 of 5 Des:
info media Agus Hadi Pranoto (53) contoh seorang bapak yang tidak bertanggung jawab, dengan perilaku bejatnya. Betapa tidak, karena alasan k...

info mediaAgus Hadi Pranoto (53) contoh seorang bapak yang tidak bertanggung jawab, dengan perilaku bejatnya. Betapa tidak, karena alasan kebutuhan biologis, anak sendiri ditiduri hingga hamil dan melahirkan.


Tersangka berdalih, istrinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong. Sehingga anak keduanya menjadi pelampiasan hasrat seksualnya.

"Tersangka tidak bekerja, sedangkan istrinya kerja sebagai TKW. Karena kelamaan ditinggal kerja, tersangka tidak kuat menahan nafsunya sehingga melampiaskan ke anaknya sendiri," kata Kasatrekrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro di Mapolres, Kamis (12/5).

Perbuatan pelaku terbongkar ketika berusaha menolong persalinan korban. Karena tidak sanggup melakukan sendiri, akhirnya meminta bantuan bidan untuk membantu proses kelahiran anak yang sekaligus cucunya itu.

Saat kebingungan, tersangka memanggil bidan setempat datang untuk memberikan pertolongan di rumahnya. Baik ibu bayi dan anaknya pun lahir selamat.

"Awalnya tersangka berusaha menangani sendiri persalinan anaknya dari hasil perbuatannya itu. Tetapi gagal dan meminta bantuan bidan setempat," kata AKP Adam Purbantoro, Kasatrekrim Polres Malang, Kamis (12/5).

Tetapi bersamaan itu juga, warga setempat heboh, terbawa marah dan berniat menghakimi tersangka secara langsung. Pria pengangguran itupun digelandang ke Mapolsek setempat untuk dimintai tanggung jawab atas perbuatannya itu.

Kata Adam, hasil penyelidikan diketahui kalau tersangka memang sengaja menyembunyikan kehamilan korban. Selama kehamilan yang bersangkutan dilarang keluar rumah. Tindakan tersebut sengaja untuk menutupi perbuatan pelaku.

Agus diketahui sebagai Warga Desa Ngebruk, Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang. Tersangka berdalih, perbuatannya dilakukan karena sang istri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong. 


Bahkan sekarang menuntut 
 Korban masih berusia 17 tahun dan perbuatan bejat itu diakui tersangka telah dilakukan sebanyak tiga kali pada pertengahan 2015. Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka diancam Pasal 81-82 Junto Pasal 76D-76E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," katanya.

About Author

Advertisement

Post a Comment

 
Top